SK OPERATOR SEKOLAH PAUD KB 2020 TERBARU



Guna menunjang keabsahan Operator sekolah dalam menjalankan aplikasi Dapodik 2021.a, Verval GTK dan Verval Peserta didik perlu dibuktikan dengan SK yang dibuat dan ditanda tangani kepala sekolah ditempatnya bekerja.

Maka dari itu kami berikan contoh SK Operator sekolah jenjang PAUD atau KB sebagai acuan pembuatan SK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga dengan adanya contoh SK ini membuat pelaksanaan kegiatan administrasi Sekolah ditempat bapak ibu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan semestinya, 



====Silahkan klik link dibawah ini ====

DOWNLOAD

Kumpulan Soal Produktif SMK Administrasi Perkantoran





Didalam setiap kegiatan belajar mengajar perlu yang namanya Evaluasi bagi Pendidik untuk Peserta didik disekolahnya. .

TIPS AGAR CEPAT MEMILIKI NUPTK 2018


Dalam postingan saya kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang tips agar cepat memiliki NUPTK, NUPTK merupakan salah satu indikator penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan karena merupakan sebuah legalitas yang dibuktikan dengan diterbitkannya NUPTK bagi PTK tersebut.

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan hanya bisa diterbitkan oleh Dirjen GTK dibawah Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, maka dari itu berbanggalah anda yang sudah memiliki nomor tersebut karena NUPTK merupakan jalan bagi PTK untuk bisa mendapat fasilitas seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional dan bahkan diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Bagi seorang honorer memang sangat berat dirasakan, disamping honor yang tidak seberapa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari tapi semoga itu semua tidak memupuskan semangat kita untuk tetap menjadi abdi negara yang ikhlas dan mengabdi sepenuh hati kepada negara karena itu satu-satunya penyemangat kita untuk terus berusaha ditengah perekonomian yang memprihatinkan.

Langsung saja kepada inti pembicaraan dalam postingan saya kali ini, bahwa dalam penerbitan NUPTK perlu do'a dan perjuangan ekstra keras bagi yang ingin mendapatkannya. karena penerbitan sebuah NUPTK tidak mudah sama sekali tapi jika kita memnuhi seluruh administrasi yang diminta Insyallah akan menemui kemudahan dalam penerbitan NUPTK tersebut.

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id. 
Berikut merupakan Surat Edaran dari Dirjen GTK tentang mekanisme penerbitan NUPTK terbaru: 

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :


Maka dari itu mohon dibaca dengan seksama mekanisme tersebut agar memudahkan bagi teman-teman semua. Salam Satu Data

Confirmation Post for Google

<p>This post confirms my ownership of the site and that this site adheres to Google AdSense program policies and Terms and Conditions.</p>

Kumpulan Dokumen 1 Kurikulum KTSP dan K 13 SD,MI, SMP, SMA Lengkap Terbaru


Kurikulum merupakan sebuah perangkat yang di buat atau disusun sedimikan rupa untuk dapat bisa memberikan pendidikan yang mencerminkan kultur budaya agama dan tergantung dari potensi di setiap negara.

Di catut dari situs wikipedia Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.